SHARE

Ilustrasi

Menurut dia, setidaknya dalam RUU TPKS memuat sejumlah aspek yang diatur, antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi, dan pengawasan.

"Dengan cakupan pengaturan di sejumlah aspek tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual yang saat ini marak di tengah masyarakat," ujarnya.

Lestari berharap pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, agar mampu mengatasi kendala teknis yang dituding menyebabkan perlambatan proses pembahasan RUU TPKS di parlemen.

Menurut dia, kehadiran UU TPKS di Indonesia sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena jumlah kasus dan modus tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini semakin memprihatinkan.

"Karena tindak kekerasan seksual di Tanah Air sebagian besar mengancam perempuan dan anak, yang berperan penting dalam upaya membangun generasi penerus yang berdaya saing di masa datang," katanya pula.

Dia menilai, apabila para perempuan dan anak secara fisik serta mental dibayang-bayangi tindak kejahatan kekerasan seksual, bagaimana bangsa ini mampu membangun generasi penerus yang tangguh.

Tahun Ini Masuk Prolegnas

Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

"DPR memasukkan RUU TPKS ke Prolegnas 2022 dan pembahasannya akan dilanjutkan di 2022," kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Ia mengatakan dalam prosesnya RUU TPKS masih pembahasan di tingkat DPR. Karena belum selesai di 2021, RUU yang merupakan prakarsa wakil rakyat tersebut dimasukkan ke Prolegnas 2022.

"Pimpinan DPR sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU TPKS ini bisa segera diselesaikan dan disahkan," kata Tubagus.

Dari sisi komitmen, keinginan Presiden juga sudah mendapat perhatian dari DPR. Artinya, kedua belah pihak yakni eksekutif dan legislatif telah sepaham mengenai RUU TPKS.

Pemerintah juga mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU TPKS dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkumham, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama dan Polri.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sendiri dipercaya sebagai Ketua Gugus Tugas guna mempercepat atau mendorong disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang.

Berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Wamenkumham selaku Ketua Gugus Tugas yakni mendorong DPR/Badan Legislatif untuk segera menyelesaikan ruu yang dimaksud di internal DPR.

"Gugus tugas juga sudah menyusun daftar inventarisasi masalah RUU TPKS yang belum final," ujarnya.

Terakhir, saat ini Badan Legislatif DPR sedang merampungkan penyusunan RUU dimaksud. Namun, yang menjadi masalah ialah adanya tarik-menarik antara satu fraksi dengan fraksi yang lain.

Halaman :