SHARE

Ilustrasi - Wakapolda Brigjen Pol Darmawan memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers kasus narkotika di Batam (istimewa)(Istimewa)

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan bahwa pihaknya mengajak pemuda di provinsi ini berpartisipasi dalam aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pemuda merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan direkrut menjadi pengedar barang terlarang itu.

Untuk menyelamatkan pemuda sebagai generasi penerus bangsa dari kecanduan narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan dilibatkan secara aktif melakukan aksi atau gerakan P4GN.

"Kegiatan P4GN perlu digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada pemuda dan masyarakat mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan dan mendorong mereka berpartisipasi dalam penegakan hukum," ujarnya.

Halaman :