SHARE

Ilustrasi - Wakapolda Brigjen Pol Darmawan memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers kasus narkotika di Batam (istimewa)(Istimewa)

Sementara salah seorang tersangka Mulki (63) kakek dengan 16 cucu itu mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu karena kebutuhan ekonomi namun sudah ditangkap polisi.

"Kebetulan saya ada urusan keluarga di Medan, ketika mau pulang ke tempat asal di Lampung tidak punya uang ditawari bandar narkoba membawa sabu 100 gram lebih bersama dua temannya dari Medan ke Palembang dengan menggunakan angkutan umum bus," katanya.

"Kami dijanjikan upah Rp10 juta dibagi tiga jika barang sampai tujuan. Barang itu dipegang temannya Dodi, ketika bus memasuki wilayah Palembang kami ditangkap polisi sebelum penyerahan paket sabu ke pemesan," ujar tersangka.

Puluhan kasus di akhir tahun

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran pada pekan keempat Desember 2021 ini mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (27/12), dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 40 tersangka pengedar dan enam pemakai barang terlarang itu dari sejumlah kabupaten dan kota.

Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu 472,91 gram, ganja 12 47 gram dan pil ekstasi 37,5 butir.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir Oktober 2021 sebanyak 35 kasus dengan 42 tersangka pengedar dan pemakai serta barang bukti sabu-sabu 216,66 gram, ganja 68 batang, pil ekstasi 26 butir.

Berdasarkan evaluasi dalam beberapa pekan ini, kasus narkoba masih cukup tinggi. Untuk menekan peningkatan kasus tersebut pihaknya memerintahkan personel di 17 satwil/polres jajaran Polda Sumsel lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

Halaman :