SHARE

Istimewa

Kebijakan Dana BOS dan Upaya Memudahkan Siswa Tingkat Dasar Dalam Belajar

Kemdikbud sangat berhati-hati dalam menerapkan PTM terbatas yang sudah diinisiasi semenjak bulan Agustus 2021 secara bertahap dengan menyesuaikan wilayah zonasi dan area PPKM berbasis level sesuai angka kasus yang menyeruak. Di sisi lain kebijakan dana BOS digunakan sebagai salah satu bentuk untuk menunjang pelaksanaan PTM terbatas tersebut.

Target pelaporannya pun meski secara daring bisa dilakukan namun data terkait penyaluran bantuan juga menjadi mekanisme signifikan agar akuntabilitas terus dapat dikelola secara transparan.

Di tahun kedua ini pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, melalui Kemdikbud-Ristek mendobrak dengan penyempurnaan program-program yang telah baik terlaksana, lebih berkeadilan dan dapat diakses oleh masyarakat.  

Mulai tahun 2021 ini nilai satuan operasional berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Hal ini juga tertuang dalam surat edaran direktur jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Nomor 10460/C/PR.03.01/2021 disebutkan besaran alokasi BOS Kinerja untuk sekolah penggerak.

Ini menandakan bahwa ada komitmen dalam memenuhi kebutuhan anggaran yang disesuaikan dengan pandemi. Artinya penggunaan dana BOS tetap diperkenankan meski mengalami penurunan. BOS afirmasi diperuntukkan bagi sekolah yang dapat menjalankan fungsinya dengan baik serta memenuhi kriteria.

Hal ini juga didukung dengan permendikbud no 6 tahun 2021 tentang penggunaan dana BOS regular. Shingga ada beberapa macam yang ditawarkan selain model BOS afirmasi. Hal ini sangat mendukung dalam pembiayaan dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Dalam studi yang dilakukan Prayoga (2021) efektifitas penggunaan dana BOS ini juga didukung dalam pelaporan yang tertib dan mencerminkan transparansi dalam implementasi pemakaiannya.

Halaman :
Tags
SHARE