SHARE

Polresta Prabumulih lakukan konferensi pers terkait penangkapan terduga pengedar Narkoba, Senin (07/03/2022)

Laporan: Ermawati

CARAPANDANG (PRABUMULIH) - Dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di sebuah Rumah Toko (Ruko) yang terletak di jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Dusun III Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo dan pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolresta Prabumulih AKBP Siswandi  SH, SIK., MH melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Jossy Andrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Heri, SH pada jumpa pers di Polres Kota prabumulih, Senin (07/03/2022).   

Pelaku masing-masing Hendri Bin Dahlan dan Agus Salim Bin Sulaiman ditangkap pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa sabu seberat 119,2 gram dengan nilai 200 juta rupiah yang dibagi menjadi dua kantong besar.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi  SH, SIK., MH melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Jossy Andrianto didampingi Kasat Narkoba AKP Heri, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika di sebuah Ruko desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada transaksi peredaran narkoba di desa Jungai tim Silent Wolf Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Darmawan bersama anggota operasional," kata Wakapolres Prabumulih saat jumpa pers Senin (07/03/2022).

Lanjutnya, dengan menyamar sebagai pembeli Tim Silent Wolf bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan transaksi dengan pelaku. Saat itu pula kedua pelaku langsung ditangkap dan digeledah dengan ditemukannya kantong sabu yang terbagi menjadi dua bagian dengan beratmasing-masing  96,95 gram dan 96,25 gram.

Sementara Kasat Narkoba Polres Kota Prabumulih, AKP Heri, SH mengungkapkan jika dari pengakuan tersangka barang bukti yang ditemukam merupakan milik Ate Jek warga Timbangan Jaya Kabupaten Ogan Ilir yang saat ini masih dalam tahap pencarian kepolisian.

“Barang bukti tersebut milik Ate Jek dan akan diantarkan kepada Irawan warga Beringin kabupaten Muara Enim yang saat ini keduanya masih dalam tahap pencarian Kepolisian atau DPO," ungkap Kasat Narkoba.(*)