CARAPANDANG.COM - Para Pejebat negara dilarang menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten. Mereka dilarang menggelar buka bersamaÂ
Hal ini ditegaskan Jokowi  dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat larangan bukber  tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
Halaman :
Hal ini ditegaskan Jokowi  dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat larangan bukber  tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
- Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.