SHARE

Pelanggar lalulintas di Kabupaten OKU divaksin COVID-19 sebagai ganti denda tilang (istimewa)

Adapun rincian sasaran vaksinasi tersebut meliputi dosis pertama sebanyak 43 orang, dosis kedua dua orang, pralansia enam orang, lansia lima orang dan dua orang remaja.

"Kebetulan seluruh pelanggar yang ditindak ini belum mengikuti vaksinasi COVID-19 sehingga sebagai pengganti denda pelanggaran mereka diarahkan untuk mengikuti vaksinasi, namun sebelumnya kami minta persetujuan dalam artian tidak ada paksaan. Bagi yang sudah divaksinasi tetap ditindak sesuai aturan," tegasnya.

Setelah mendapat persetujuan dari para pelanggar, masyarakat yang melanggar aturan ini diarahkan ke Pos 903 Satuan Lantas Polres OKU untuk disuntik vaksin.

"Kegiatan tilang vaksin ini tetap dilanjutkan selama Operasi Zebra Musi 2021 dengan target 70 persen vaksinasi warga," ujarnya.

Halaman :