SHARE

Menkominfo Johnny G. Plate (istimewa)

4. Dinkes Provinsi/Kab/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

5. Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerjasama dengan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian varian Omicron di Tanah Air.

Pemerintah terus berkomitmen dan bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19, termasuk di tengah maraknya varian baru Omicron.

Ancaman Varian Omicron membutuhkan respon cepat agar penularan berkelanjutan dapat segera dicegah.

"Dengan kerjasama yang optimal, Pemerintah optimis Indonesia segera keluar dari krisis COVID-19," tutupnya.

Halaman :