SHARE

Membenahi Kesenjangan dalam "Digital Trading" di Indonesia | Bambang Soesatyo (Istimewa)

Langkah strategis
Momentum pertumbuhan ekonomi digital ini harus kita respons dengan beberapa langkah strategis.

Pertama, melalui penataan regulasi, yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen, namun juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberi kontribusi pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan. Untuk itu perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk trading-nya.

Langkah ini tentunya membutuhkan partisipasi dan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.

Dalam kaitan ini, saya menyarankan bahwa sambil menunggu regulasi dan memastikan tidak terjadi mis-selling dan rusaknya kepercayaan publik, serta demi melindungi konsumen, dan mengklarifikasi entry players ke pasar, perlu disiapkan Sandbox, yaitu menghimpun semua pelaku apapun bentuknya, lalu diberikan pembinaan regulasi, transparansi, aturan bisnis, serta legalitas entitas sedemikian rapih agar kemudian memenuhi syarat kelayakan bermain bisnis di masyarakat.

Praktik Sandbox ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Uni Eropa, Amerika, China dan Asia Tenggara termasuk Bank Indonesia dan OJK di Indonesia. Diharapkan, Kementerian Perdagangan khususnya melalui Bappebti perlu memikirkan penerapannya.

Langkah strategis yang kedua adalah reformasi sistem pembayaran dalam kegiatan transaksi ekonomi digital.

Dalam kerangka reformasi sektor keuangan, saya sependapat dengan seruan Gubernur Bank Indonesia, sebagaimana juga telah menjadi perhatian negara-negara G20 untuk mengelola risiko dan mengoptimalkan manfaat dari semakin meluasnya penggunaan teknologi digitalisasi di sektor keuangan.

Gagasan BI untuk merumuskan pembuatan mata uang digital atau “digital rupiah” menjadi sejalan dengan pemahaman bahwa G20 juga menekankan implikasi dari Central Bank Digital Currenncy (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.

Dari sisi optimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi, G20 akan melanjutkan implementasi peta jalan sistem pembayaran lintas batas (G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payments) untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal serta mendiskusikan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Halaman :