SHARE

istimewa

Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dolar AS per metrik ton.

Selanjutnya, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN, namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.

"Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak kepmen tersebut keluar," imbuhnya.

Kemudian, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM, lanjut Luhut, akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara sebagai dasar perhitungan denda yang diberikan.

Dalam rakor yang dihadiri juga Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla) , serta beberapa pejabat lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," pungkas Luhut

Halaman :
Tags
SHARE