SHARE

Tangkapan layar - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid (istimewa)

Namun, kata dia, pengertian anti tersebut bukan berarti kelompok radikal dan teroris bersikap kritis ataupun memosisikan diri sebagai pihak oposisi terhadap pemerintahan yang sah.

“Anti di sini bukan berarti kritis dan bukan berarti menjadi oposisi. Di era demokrasi, oposisi yang konstruktif dan menjadi check and balancing diperbolehkan. Kritis juga wajib. Jadi, kita harus kritis menghadapi sesuatu yang tidak baik, tidak benar, dan tidak proporsional,” ujar Ahmad Nurwakhid.

Kelompok radikal dan teroris, kata dia, bersikap anti terhadap pemerintahan yang sah dengan memengaruhi masyarakat untuk tidak memercayai pemerintah melalui tindakan menyebar hoaks, adu domba, dan fitnah terkait kinerja pemerintah.

Oleh karena itu, ia memandang sikap kritis yang sepatutnya diberikan oleh masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang sah, agar tidak tergolong ke dalam kelompok radikal dan terorisme adalah memberikan kritik membangun, memuat solusi, dan menyampaikannya dengan etika budi pekerti.

“Kritisnya tidak dengan nyinyir, menyebarkan hoaks, konten-konten provokatif, adu domba, fitnah, dan lain sebagainya,” ujar dia.

Halaman :