SHARE

Istimewa

Kesiapan Infrastruktur

Dalam rangka menyambut gelombang mudik Lebaran, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan infrastruktur jalan tol dengan segala daya yang ada.  Termasuk enam ruas tol fungsional yang siap dilewati, memberikan alternatif bagi pemudik dari jam enam pagi hingga lima sore.

"Di Trans Jawa ada Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Ruas Kutanegara-Sadang) dan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA (Kartasura-Karanganom). Sementara di Trans Sumatra ada Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung–Indrapura dan 3-4 Sinaksak–Seribu Dolok, Tol Bangkinang–Tanjung Alai, Tol Indrapura–Kisaran (Seksi 2 Limapuluh–Kisaran)?, dan Kayu Agung – Palembang – Betung Seksi 3 sebagian," jelas Tulus.

Mengacu pengalaman Lebaran 2023 dan Nataru lalu, rest area menjadi salah satu titik kritis yang dapat menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, BPJT mengimbau pemudik untuk tidak parkir di rest area jika sudah penuh dan mencari tempat istirahat terdekat di luar tol.

Terkait dengan tren penggunaan kendaraan listrik yang terus bertambah, Tulus menilai, pada musim mudik kali ini juga akan terjadi peningkatan. Saat ini, pemerintah telah menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 33 tempat di rest area.

"Pemudik dengan mobil listrik kami imbau untuk memonitor informasi terkait SPKLU dan kemampuan jarak tempuh kendaraannya. Jangan sampai terlewat untuk mengisi baterainya, meskipun jika sampai mogok tidak perlu khawatir, karena akan diderek sampai rest area terdekat," pungkas Tulus.
 

Pembatasan Angkutan Barang

Sebagai antisasipasi membludaknya pergerakan orang dengan moda transportasi darat pada Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.

Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Halaman :
Tags
SHARE