SHARE

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati (istimewa)

Dengan demikian, kata dia, keterwakilan perempuan yang potensial di bidang politik dapat meningkat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya disebutkan bahwa partai politik diharapkan menominasikan perempuan minimal 30 persen untuk menjadi anggota legislatif.

Di samping itu, Khoirunnisa mengimbau adanya sinergi di antara perempuan dari partai politik, masyarakat sipil, dan akademisi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kehadiran perempuan dalam dunia politik Tanah Air.

“Pemerintah juga penting (perannya dalam meningkatkan keterwakilan perempuan) dan pemilih perempuan bisa berdaya untuk memutuskan memilih calon legislatif serta partai politik,” tambah Khoirunnisa.

Halaman :