SHARE

istimewa

"Kedua, tutup dengan rapat hidung, mata dan mulut bisa dengan menggunakan masker untuk meminimalisasi terhirupnya gas tersebut," kata dia.

Ketiga, segera ganti pakaian yang sudah terkontaminasi dan jangan sampai terkena atau menyentuh anggota tubuh.

"Keempat, segera menjauh dari area yang terdampak gas air mata. Terakhir carilah pertolongan medis, jika masih ada efek akibat gas air mata 20 menit setelahnya atau jika mengalami sesak segera minta pertolongan medis," ujar Dede.



Sementara itu, terkait penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola, Dede menilai pengamanan dengan menggunakan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran kode etik keamanan FIFA.

Apalagi, dampak dari akibat gas air mata tersebut dengan kondisi stadion yang sangat penuh sesak dan tidak kondusif seharusnya pihak berwajib dapat melakukan tindakan pengamanan yang lainnya.

"Semoga dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga sepak bola di Indonesia menjadi lebih baik lagi dan tidak ada kejadian kejadian yang serupa, karena pada hakikatnya nyawa harus lebih dipentingkan dari segala-galanya," kata dia.

Diketahui terjadi kericuhan usai pertandingan derby Jatim antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.

Kericuhan bermula saat ribuan suporter Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. Kerusuhan tersebut semakin membesar adanya sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.

Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan. Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut ada sekitar 127 orang yang meninggal dunia atas peristiwa tersebut. Dua orang meninggal diantaranya merupakan anggota Polri.

Halaman :