SHARE

istimewa

Untuk itu, OJK mengambil beberapa langkah seperti melakukan klarifikasi atas permasalahan pengaduan pada perusahaan tersebut di media sosial.

"OJK juga telah meminta penjelasan detail kepada perusahaan tersebut dan meminta untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ucapnya.

OJK juga meminta perusahaan melakukan perbaikan internal terutama terkait cara penjualan yang harus lebih transparan dan memastikan bahwa konsumen telah memahami produk yang dibeli termasuk risiko investasinya.

OJK pun melibatkan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) untuk berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan pengaduan dan memonitor seluruh anggotanya, khususnya terkait penjualan produk unit link.

"AAJI perlu diskusi insentif dengan regulator terkait perbaikan aturan maupun praktik di lapangan untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari," katanya.

 

Halaman :
Tags
SHARE