SHARE

istimewa

"Selama Tahun 2020-2021, kami intens mengawal dinamika RUU TPKS. Berbagai pertemuan antarkementerian/lembaga, pemda dan kalangan lainnya, seperti organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh publik, pemerhati isu perempuan dan anak, akademisi, kalangan mahasiswa serta media massa, telah dilaksanakan. Dialog konstruktif kami lakukan tidak hanya terbatas dengan pihak yang sepakat atas inisiasi RUU TPKS, tetapi juga menjaring aspirasi dengan para pihak yang belum sepakat atas RUU ini," tutur Bintang.

Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk upaya pelaksanaan arahan Presiden Jokowi, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.

Kemen PPPA pun mendorong agar pembahasan substansi maupun proses pengesahan RUU TPKS dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masalah kekerasan seksual sangat kompleks, sehingga RUU TPKS ini lingkup dan cakupannya bersifat multidimensi dan mengatur publik yang sangat luas. Keterlibatan kementerian, selain anggota gugus tugas, tentunya akan memperkuat tim pemerintah, mengingat ruang lingkup atau cakupan RUU TPKS yang bersifat multidimensi dan mengatur publik," katanya.

Halaman :