SHARE

As tertunduk lesu, Polresta Malnag berhasil bongkar penipuannya dan menyita uang puluhan juta rupiah (istimewa)

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan uang terlebih dahulu dan diletakkan pada bagian dalam kardus. Saat korban memasukkan uang ke dalam kardus, pelaku menggoyang-goyangkan kardus tersebut.

"Kemudian pada saat kardus dibuka, uang yang ditumpahkan menjadi banyak," ucapnya.

Untuk lebih meyakinkan korban, lanjutnya, pelaku kemudian mengambil kantong kresek yang ada di dalam kamar. Kantong kresek tersebut berisi uang mainan yang diperlihatkan sepintas untuk mengelabui korban.

Jika korban mengirimkan uang, pelaku menjanjikan untuk menggandakan uang tersebut hingga Rp500 juta. Hal itu membuat para korban tergiur dan akhirnya melakukan transfer sejumlah uang kepada pelaku.

"Untuk kerugian sebesar Rp40 juta. Pelaku menjanjikan dari Rp40 juta itu bisa menjadi Rp500 juta," ujarnya.

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak lima ribu lembar yang dipergunakan untuk mengelabui korban.

Atas perbuatannya tersebut, AS dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari korban lain.

Halaman :