SHARE

Advokat Maskur Husain menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (istimewa)

"Tidak ada," jawab Maskur.

"Diberikan ke aparat penegak hukum?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Maskur.

"Uang digunakan untuk apa?" tanya jaksa.

"Untuk kepentingan pribadi," jawab Maskur.

"Apa saja? Beli emas? DP mobil dan cicilan mobil?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Maskur.

"Ada dibagikan kepada para penyanyi?" tanya jaksa Lie.

"Tidak, tapi untuk kepentingan waktu direncana wali kota," jawab Maskur.

Jaksa KPK lalu membacakan BAP Maskur nomor 9.7.

"Saat itu saya terima dalam bentuk 'cash' mata uang rupiah sebesar Rp800 juta, yang di dalam sini tertulis Rp950 juta karena lupa tepatnya dapat berapa," ungkap jaksa.

Uang tersebut dibungkus dalam kantong besar cokelat yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B-1-ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," tambah jaksa Lie.

Halaman :