SHARE

Advokat Maskur Husain menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Advokat Maskur Husain mengungkapkan penggunaan uang suap yang diduga berasal dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

"Saya bacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 9.8 'Sehingga total penerimaan dari Azis Syamsuddin dari yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju, hanya  kami terima dari Azis Syamsuddin Rp1,75 miliar dan dari Aliza Gunado sebesar Rp1,4 miliar atau total Rp3,15 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar AS sebesar antara 26 ribu - 36 ribu dolar AS, jumlah pastinya saya lupa. Untuk saya, Maskur Husain pribadi seperti yang telah saya jelaskan di atas," tambah jaksa Lie membacakan keterangan Maskur.

Sedangkan sisanya adalah untuk Stepanus Robin Pattuju. "Saya tidak mengetahui jumlah pasti total diterima oleh Stepanus Robin Pattuju karena tidak pernah disampaikan kepada saya," tambah jaksa Lie.

"Pernah memberikan keterangan seperti ini dan tetap pada keterangan?" tanya jaksa Lie.

"Benar pernah memberikan keterangan dan tetap pada keterangan," jawab Maskur.

"Kemudian uang yang dierima Rp2,55 miliar ada tidak untuk urus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado?" tanya jaksa.

Halaman :