SHARE

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim

"Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Penjabat Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Penjabat Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," katanya.

Dia menilai pertimbangan utama dalam menunjuk penjabat kepala daerah, selain harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan UU, juga harus dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan untuk kepentingan Pemilu atau Pilpres 2024.

Luqman menegaskan ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi "batalion politik" yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024.

Dia mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri sehingga tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR RI.

Halaman :