SHARE

istimewa

Selain itu, tambah Muslim, partai Demokrat juga telah berkomitmen untuk mengawal proses revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang saat ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Untuk diketahui, dana otsus Aceh dialokasikan pertama pada 2008 dan akan berakhir sampai dengan 2027 mendatang.

Namun, untuk 2008 sampai dengan 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh itu sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Kemudian, mulai tahun 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh tersebut berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional.
 

Halaman :