SHARE

Ilustrasi - Wilayah Laut China Selatan (istimewa)

Sejauh ini, Pemerintah China masih mengklaim sebagian besar perairan Laut China Selatan karena menurut dia itu masuk dalam perairan tradisionalnya sebagaimana ditentukan dalam batas sembilan garis putus-putus (nine dash line).

Klaim China pun berseberangan dengan batas-batas wilayah negara lain terutama yang mengacu pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Terkait itu, China juga mengklaim Laut Natuna Utara yang berada di ujung selatan Laut China Selatan sebagai bagian dari wilayahnya.

Namun, Pemerintah Indonesia tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menetapkan ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Halaman :