SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM -  Tindakan atau ajakan untuk tidak memilih dalam Pemilu atau "golput" adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi. 

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/5).  Hal itu dikatakannya terkait adanya ajakan golput untuk Pemilu 2024 meski masih tiga tahun lagi. 

Menurutnya tindakan atau ajakan golput juga melanggar Undang-undang yakni pada Pasal 531.  "Undang-Undang Pemilu mencegah golput terjadi, tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta," jelasnya. 

Dasco yang juga Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) menilai diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar karena setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya. Menurutnya semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita.

"Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif," tambahnya. 

Namun, Politisi Partai Gerindra ini mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput karena tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.

Dasco juga menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."

Karena itu dia mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput. "Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri," ujarnya.

 

Tags
SHARE