SHARE

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah 

CARAPANDANG.COM - Wacana pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan berpotensi menambah angka putus sekolah di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Himmatul Aliyah  di Jakarta, Jumat (11/6).

Dia mengatakan tingginya angka putus sekolah juga akan menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Jika ini terjadi maka ini bertentangan dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju.

Selain itu, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat. Hal ini tentu akan menciptakan ketidakadilan, sebab pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat. 

"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam UU tersebut disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat.

“Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi,” tegas dia.

Tags
SHARE