SHARE

Foto: Media Indonesia

CARAPANDANG.COM - Ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilonggarkan di tengah pandemi, pelonggaran itu sudah menjadi ajakan kepada semua elemen masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Virus Corona (SARS-CoV-2). Namun, ajakan itu juga sekaligus menjadi peringatan bagi semua orang untuk tetap waspada COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pelonggaran PPKM juga menjadi ajakan untuk mulai melakukan pemulihan bertahap bagi semua aspek kehidupan. Namun, tetap harus diingat bahwa upaya pemulihan bertahap itu dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berkesudahan. Apalagi, para pakar sudah memperkirakan bahwa COVID-19 berpotensi menjadi endemi, atau penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu. Karena itu, kewaspadaan untuk melindungi diri dan melindungi segenap anggota keluarga tetap harus menjadi prioritas setiap orang, utamanya saat beraktivitas di ruang publik.

Inisiatif pemerintah melonggarkan PPKM cukup beralasan karena beberapa indikator tentang pandemi COVID-19 di dalam negeri saat ini menunjukkan kecenderungan positif. Katakanlah bahwa periode pandemi paling suram --puncak penularan COVID-19 pada gelombang kedua Juni-Juli 2021 -- sudah dilalui. Selain itu, dengan tetap berupaya meminimalisasi risiko terkecil sekalipun, harus dimunculkan keberanian untuk memulai pemulihan bertahap pada semua aspek kehidupan, setelah hampir dua tahun diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun, tetap saja sangat penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa pelonggaran PPKM itu mengandung risiko, dan karenanya harus disikapi dengan cerdas dan bijaksana oleh setiap orang. Sebab, jika pelonggaran PPKM itu tidak didukung dan diperkuat oleh konsistensi kepatuhan pada protokol kesehatan, yang terjadi kemudian adalah bermunculannya klaster-klaster baru dari semua area kegiatan masyarakat, seperti tempat kerja atau kantor, sekolah, pusat belanja hingga rumah ibadah.

Kepatuhan pada prokes saat pelonggaran PPKM bukan saja penting dan strategis, tetapi dia menjadi kata kunci untuk mencegah dan menghindar dari gelombang ketiga penularan COVID-19 di dalam negeri. Artinya, walaupun PPKM dilonggarkan, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran prokes. Sekali saja pelanggaran prokes ditoleransi, pelanggaran itu menjadi potensi masalah yang bisa berakibat sangat fatal.

Maka, ihwal kepatuhan pada prokes saat pelonggaran PPKM hendaknya menjadi perhatian dan digarisbawahi oleh semua pemerintah daerah (kabupaten/kota), semua manajemen atau pengelola tempat kerja, pengurus sekolah dan kampus, manajemen operator angkutan umum, manajemen pusat belanja hingga pengurus rumah ibadah.

Ingat bahwa semua elemen masyarakat sudah merasakan langsung pengalaman nyata yang begitu menyakitkan, dan fakta-fakta horor yang mengemuka saat terjadi puncak penularan COVID-19 gelombang kedua pada periode Juni-Juli 2021. Ada kisah pasien yang nyawanya tak tertolong karena keterbatasan jumlah dokter dan tenaga kesehatan (Nakes). Kisah tentang rumah sakit yang dipadati pasien sehingga tidak semua pasien bisa mendapatkan perawatan segera, dan kisah tentang minim dan langkanya obat-obatan. Juga kisah tentang banyaknya rumah sakit yang kehabisan oksigen, hingga pemandangan tumpukan jenazah di sejumlah rumah sakit akibat lonjakan jumlah pasien meninggal.

Bersyukur bahwa puncak penularan gelombang kedua itu sudah dilalui bersama. Semua elemen masyarakat pasti tidak ingin pengalaman menyakitkan pada gelombang kedua itu terulang. Karena itu, harus tumbuh tekad bersama untuk mencegah dan menghindar dari kemungkinan gelombang ketiga penularan COVID-19 di dalam negeri. Maka, kendati PPKM mulai dilonggarkan, patut disadari bahwa di sepanjang uji coba pelonggaran PPKM itu, semua orang hidup berdampingan dengan virus corona. Jadi,siapa pun tidak boleh ceroboh dan gegabah karena COVID-19 masih menghadirkan ancaman nyata.

Ketika mengumumkan perpanjangan PPKM pada Senin (23/8), Presiden Joko Widodo mengemukakan kebijakan pemerintah tentang perubahan atau pelonggaran PPKM selama periode 24 - 30 Agustus 2021. PPKM pada sejumlah daerah diturunkan dari level 4 ke level 3. Daerah yang tercakup dalam kebijakan pelonggaran PPKM itu meliputi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya. Pijakan dari pelonggaran itu tentu saja pada perkembangan data penambahan jumlah pasien rata-rata per hari dan jumlah pasien sembuh yang juga cenderung meningkat.

Pulau Jawa, yang sempat berstatus episentrum COVID-19, mulai melandai. Wilayah level 4 di Jawa yang sebelumnya meliputi 67 kabupaten/kota turun menjadi 51 kabupaten/kota. Sedangkan wilayah level 3 naik dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan wilayah level 2 naik dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga menunjukkan kecenderungan yang sama. Maka, tambahan kasus baru COVID-19 per harinya pun sudah turun, menyentuh level belasan ribu kasus. Per Kamis (26/8) misalnya, tambahan kasus baru tercatat 16.899. Konsekuensinya, tekanan atau panik pada sektor layanan jasa kesehatan publik sudah jauh berkurang.

Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa turun-naiknya tambahan jumlah kasus baru COVID-19 lebih ditentukan oleh perilaku masyarakat dalam menyikapi pandemi sekarang ini. Maka, seberapa besar dampak pelonggaran PPKM menjadi tantangan bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, peran semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota pun amatlah strategis dalam kapasitas mereka sebagai regulator.

Selama pelonggaran PPKM itu, pulau Jawa lagi-lagi layak mendapat perhatian ekstra agar kecenderungan positif yang sudah terwujud sekarang tetap terjaga. Perhatian ekstra perlu karena pulau Jawa padat penduduk, dihuni lebih dari 150 juta jiwa. Pelonggaran PPKM akan mendorong masyarakat meningkatkan aktivitas dan mobilitas. Faktor ini hendaknya menjadi perhatian semua Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di pulau Jawa.

Jika pemerintah kabupaten/kota tegas dan konsisten menegakkan prokes, dampak atau ekses pelonggaran PPKM tidak akan menimbulkan masalah serius. Ajak masyarakat bekerja sama mencegah dan menghindar dari gelombang tiga penularan COIVD-19. Jangan bosan dan lelah untuk mengajak masyarakat mematuhi prokes, dan jangan pula ragu menindak mereka yang melanggar prokes.

Uji coba pelonggaran PPKM menyasar industri berorientasi ekspor, pusat belanja atau mal, restoran hingga rumah ibadah. Pemprov DKI Jakarta pun sudah mengizinkan sekolah tatap muka terbatas mulai Senin, 30 Agustus 2021. Berdasarkan area uji coba pelonggaran PPKM itu, mestinya tidak sulit-sulit amat bagi setiap pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota menjalin koordinasi penegakan prokes dengan semua pihak yang menjalani pelonggaran PPKM itu. [*]

*Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI/Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Universitas Terbuka. (Tulisan ini pernah tayang di situs Antara)

Tags
SHARE