SHARE

Istimewa (Net)

CARAPANDANG.COM - Keributan soal tes wawasan kebangsaan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah terlambat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi di Jakarta, Jumat (28/5). 

Dia menjelaskan, alasannya mengapa terlambat- pasalnya mereka sebenarnya sudah paham sejak awal undang-undang ini ditetapkan. Dia menjelaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan Undang-Undang KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN.

"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," katanya. 

Dalam pasal 6 PP 41/2020 jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK. Artinya, menurutnya semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya. 

"Nah, kawan-kawan yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi," imbuhnya. 

Ia mengatakan pada pasal 3 peraturan KPK 1/2021 ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK. Pertama, tahapan penyesuaian jabatan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, selanjutnya pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

"Keempat, pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan. Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang keempat," katanya. 

Tags
SHARE