SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengklasifikasi 2.443 subsektor usaha ke dalam usaha yang ramah lingkungan atau tidak dengan taksonomi hijau.

"Dari sini akan diklasifikasi mana yang merah, kuning, dan hijau. Klasifikasi itu juga akan bergantung teknologi yang digunakan," kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar dalam webinar "Tantangan Milenial Merebut Peluang Akses Pembiayaan Ekonomi Hijau" di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Ia mengatakan taksonomi hijau akan diluncurkan dalam waktu dekat. Untuk menjadi usaha yang masuk ke dalam kategori hijau, pemerintah antara lain mensyaratkan agar subsektor usaha mendapatkan sertifikasi ramah lingkungan.

"Misalnya sektor pertanian kalau mau disebut hijau harus memiliki good agricultural practices, kalau di sektor perikanan ada sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik," ucapnya.

Setelah diklasifikasi, pemerintah akan memberikan insentif bagi usaha yang tergolong hijau atau ramah lingkungan, dan disinsentif bagi usaha yang tidak tergolong hijau.

Selanjutnya OJK juga akan mengembangkan kerangka manajemen risiko berbasis keuangan berkelanjutan untuk Industri Jasa Keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko iklim untuk pengawas.

"Dalam mengembangkan kerangka manajemen risiko dimaksud OJK secara aktif ikut dalam Financial Stability Board Working Group on Climate Risk (WGCR)," imbuhnya.

Selanjutnya OJK juga mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.

Dalam jangka panjang, OJK juga akan meningkatkan perhatian dan pembangunan kapasitas untuk seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi menjadi lebih hijau.