SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan mata uang kripto. Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se- Indonesia ke-VII.

Alasan MUI mengharamkan penggunaan mata uang kripto karena mengandung  gharar dan dharar serta bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. 

Dalam beberapa terakhir ini penggunaan uang kripto di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kemendag hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang. 

Tags
SHARE