SHARE

Menkominfo Johnny G. Plate (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak pemerintah daerah dan masyarakat mengikuti arahan pada Surat Edaran (SE) Pengendalian Varian Omicron yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.

Ajakan itu diharapkan dapat diikuti dengan baik sehingga Indonesia bisa tetap dalam langkah maju memulihkan kondisi di berbagai sektor yang terdampak pandemi dalam waktu hampir dua tahun terakhir.

“Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mencegah dan mengendalikan Varian Omicron," ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis.

Adapun SE HK.02.01/MENKES/1391/2021 yang diterbitkan sejak Desember 2021 itu mengajak para pemimpin daerah agar bisa melakukan beberapa ketentuan di antaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.

2. Setiap kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.

3. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Halaman :