SHARE

Pelantikan kembali tujuh orang perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Desa Tanah Abang. (ft: Azuar)

Laporan : Azuar Anas

CARAPANDANG(MUARAENIM)- Tujuh orang perangkat desa yang diberhentikan oleh kades Tanah Abang pada tahun 2020 lalu kembali dilantik Jumat, (11/3/22). Pelantikan dihadiri unsur Tripika  Kecamatan Semende Darat di Kantor Kepala Desa Tanah Abang.

Pelantikan kemabali ini dilakukan berdasarkan putusan yang diterbitkan Mahkama Agung bagian Tata Usaha Negara.

Kepala Desa Herman dengan legowo melaksanakan kembali putusan yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung bagian Administrasi Tata Usaha Negara.  Kepala Desa Herman dengan legowo dengan keputusan ini. Ia mengatakan melantik kembali perangkat desa yang diberhentikannya tahun 2020 lalu. Dalam proses ini seiring berjalannya waktu para perangkat melakukan upaya hukum atas putusan yang saya buat saat itu.

“Apa hendak dikata nasi sudah menjadi bubur dan saya mulai memahami artinya peratuaran perundangan yang mengatur sistem perangkat desa saat ini benar dan harus sesuai dengan syarat dan tata cara mekanisme yang benar.  Dan saya mengakui kekeliruan ini  sehingga hari ini saya laksanakan kembali putusan pengadilan tersebut,” ucap Herman.

Pelantikan tujuh perangkat desa ini dihadiri langsung oleh Camat Semende Darat Laut, Edi suprianto, SIP.  Selaku pimpinan di kecamatan yang menaungi 10 desa binaan, Edi mengakui pada saat perseteruan terjadi dirinya belum menjabat sebagai Camat Semende Darat Laut.

Namun ia berupaya agar kedua belah pihak yang berseteru  bisa kembali sejalan dan kembali bersatu membangun desa secara bersama. Dan tegas melakukan tindakan serta keputusan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Syukur alhmdulilah kita pada hari ini telah menjalankan putusan dari Mahkama Agung atas gugatan perangkat desa. Saya melakukan tindakan tegas agar segera melantik kembali perangkat yang sah ini dan tidak belarut larut prosesnya. Sebab jika ini tidak diatasi segera akan mempengaruhi kinerja pemerintah desa dan kasihan kepada masyarakat yang tidak tahu apa apa,” tegas Edi Suprianto.

Dengan kejadian ini Edi  berpesan,  kedepan semua hendaklah menjaga keharmonisan, kekompakan dan kesatuan. 

“Tatalah desa dengan sebaik baiknya dan yang penting layani masyarakat Tanah Abang secara total. Saya tidak ingin mendengar ada kejadian seperti ini terulang kembali,” tuturnya.

Terpisah, salah seorang perangkat desa yang digugat, Yudi mengatakan dirinya beserta teman- teman tergugat lainnya sudah ikhlas menerima apa yang menjadi putusan pengadilan.

“Kita bersama teman tergugat lain hari ini pun menghadiri serah terima jabatan dari yang baru dan dikembalikan lagi ke perangkat yang lama atau sudah menang. Kita  tetap akan menyukseskan pemerintahan saat ini untuk kemajuan masyarakat desa tanah abang,” pungkasnya.

Darham Tokoh masyarakat,  berpesan kepada Perangkat Desa Tanah Abang selamat bertugas kepada perangkat yang baru dilantik.

“Jangan berkecil hati kepada perangkat desa yang tergugat mudah - mudahan ini semua ada hikmanya sehingga menjadi suatu kebaikan bagi masyarakat kita desa tanah abang ini kami sebagai masyarakat akan lebih senang jika perangkat desa tetap bersatu membangun desa,” pesannya.

Sementara Kepala Desa Tanah Abang, Herman berharap kedepan semua bisa  menjadi lebih baik lagi dan tetap menjalankan aktifitas seperti biasa.  “Mari kita berbuat untuk desa kita ini agar lebih baik lagi semoga apa yang kita lalui saat ini memberikan motivasi kerja cepat dalam memajukan kesejahteraan Desa Tanah Abang,” tutupnya.(*)