SHARE

Kepala Kejaksaan Tinggi Prabumulih Resmikan Rumah Restorative Justice

Liputan : Ermawati

CARAPANDANG [PRABUMULIH] - Akhirnya Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, memiliki Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Hal ini setelah di resmikannya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota, oleh kepala kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan acara peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, berlangsung pada hari Kamis 23/06/2023 pukul 13.30 WIB s/d selesai.

Hadir dalam kegiatan acara peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih,Drs.Muhamad Naim.SH Plt.Kajati Sumatera Selatan,H.Ir.Ridho Yahya.MM Walikota Prabumulih,Sutarno.Se Ketua DPRD kota Prabumulih,TNl, Polri,Roy Riady.SH.MH Kajari Kota Prabumulih, Mulyadi Musa Kadin Kominfo kota Prabumulih, beberapa OPD yang hadir,serta lurah dan para jurnalis yang hadir.
Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, berlokasi di jalan jenderal Sudirman (Depan Kantor DPRD kota Prabumulih) kelurahan Prabumulih, kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Seusai melakukan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih,Drs.Muhammad Naim.SH Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada para jurnalis beliau menerangkan Tujuan dari kegunaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini.
"Tujuan budaya luhur kita yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga beberapa kasus kejahatan yang terjadi bisa di selesaikan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini.Sehingga tidak perlu sampai ketingkat persidangan di pengadilan, Semoga semua tokoh masyarakat bisa berkumpul bersama di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini", ujar Drs.Muhammad Naim.SH Plt.Kajati Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu masih di momentum yang sama,H.Ir.Ridho Yahya.MM Walikota Prabumulih mengungkapkan apresiasinya terhadap sudah di resmikannya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
"Harapan kita dengan adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini,minimal akan meringankan beban walikota.
Yang mana selama ini adanya permasalahan yang terjadi seperti permasalahan rumah tangga, pertengkaran, pencurian dan  warga yang, akan bisa sebagian kita serahkan keeumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini.
Sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari, tanpa ada perbedaan sama sekali", ungkap H.Ir.Ridho Yahya.MM Walikota Prabumulih. 

Tags
SHARE