SHARE

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto

CARAPANDANG.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terkait pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Kami sudah minta BPKP untuk melakukan audit," kata Prabowo usai Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan Tahun 2022, di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Tak hanya BPKP yang melakukan audit, kata Prabowo, Kementerian Pertahanan juga melakukan audit secara internal.

"Masalah satelit ini masih diproses," kata Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Dugaan pelanggaran terkait Proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1).

Dia menjelaskan pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, maka hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan "floater" (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016.

Namun, Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kominfo. Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk "Filing" Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Halaman :