SHARE

istimewa

Liputan : Ernawati

CARAPANDANG.COM [PRABUMULIH] - Melakukan penggeledahan kantor Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti maupun berkas-berkas terkait dugaan korupsi di Bawaslu kota Prabumulih yang saat ini masih dalam penyidikan.

Tim penyidik yang dipimpin Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH MH dan beberapa anggota lainnya langsung masuk dan menuju ke lantai atas kantor Bawaslu. 

Sementara Ketua Bawaslu Herman Zulaidi dan komisioner Bawaslu tampak sudah berada di kantor untuk menerima tim penyidik Kejari Prabumulih.

Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Kejari Prabumulih menegaskan jika sudah masuk tahap penyidikan sudah di pastikan ada tersangka. 

“Sudah pasti ada tersangka, sudah pasti ada tersangka nantinya,” jelasnya Kasi Intel Anjasra beberapa waktu lalu.

Anjasra menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan dana hibah dua tahun berturut-turut dengan total nilai anggaran sebesar Rp 5,7 miliar tersebut.

Selain telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, pihak jaksa saat ini juga telah memulai melakukan perhitungan kepastian kerugian negara yang ditimbulkan.
“Proses penyidikannya, masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu dana hibah 2017/2018,” terang Anjasra seraya menambahkan, jika proses penyidikannya telah lengkap, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka. 

"Iya tinggal menunggu waktu saja, nanti kita informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH menyampaikan penanganan kasus ini dinaikkan statusnya sejak Kamis tanggal 7 Juli 2022 yang lalu.

“Perkara hibah bawaslu kota prabumulih tahun 2017 dan 2018 mulai hari ini tanggal 7 Juli 2022, perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Anjasra kepada wartawan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat ini, menjelaskan naiknya status kasus tersebut karena tim penyidik Kejari Prabumulih menemukan adanya penyimpangan kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.

Lanjut Anjasra, penanganan kasus dana hibah ini juga menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini total nilainya cukup besar.

Belum tahu pastinya, sekarang tim penyidik sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi di awal. Nanti sambil berjalan kita akan koordinasi dengan pihak auditor terkait jumlah kerugian negara,” pungkasnya.



Tags
SHARE