SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyiapkan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

"Tentu ITB sangat mengapresiasi inisiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” kata Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah sebagaimana dikutip dalam siaran pers Biro Humas ITB yang diterima di Bandung, Jumat.

Penerbitan ketentuan itu, menurut dia, sejalan dengan upaya ITB untuk melakukan edukasi, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Rektor mengatakan, ITB menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di ITB sejak tahun 2020.

Setelah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi diterbitkan, ITB melakukan finalisasi peraturan rektor tersebut.

Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB Dr G Prasetyo Adhitama mengemukakan bahwa penyusunan peraturan rektor tentang PPKS dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Perempuan.

"ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman, dan berkelanjutan," katanya.

Ia mengatakan bahwa ITB berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman, dan berkelanjutan berdasarkan pada nilai-nilai akademik.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ia mengatakan, ITB bekerja sama dengan para mitra, yang mencakup lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

“ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum, diskusi, focus group discussions dan diseminasi, serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter, dan dinamika akademik di ITB," kata dia.

Mengenai pembentukan Satuan Tugas Khusus PPKS, ia menjelaskan, sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang otonom sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 ITB memiliki kewenangan untuk mengatur hal semacam itu secara internal.

Tags
SHARE