SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Polda Metro Jaya menginformasikan pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin bisa mendatangi lima lokasi berikut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menyebut lima lokasi pelayanan SIM Keliling, yakni:

-  Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
-  Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
-  Jalan M Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan)
-  Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat)
-  Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta           
    Pusat)

Adapun dokumen yang diperlukan dalam pelayanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Bagi pemegang SIM yang telat melakukan perpanjangan, meski hanya lewat satu hari saja, harus melaksanakan mekanisme permohonan SIM baru.

Tags
SHARE