SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Anggota Pansus DPR RI tentang RUU Landas Kontinen Indonesia Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyatakan, RUU tersebut perlu untuk segera disahkan dalam rangka mendorong pengoptimalan sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

"RUU Landas Kontinen Indonesia perlu untuk segera disahkan, guna mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia yang sangat melimpah, terutama pada sumber daya alam yang berada di bawah tanah dan laut," katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Menurut Romo, saat ini Indonesia masih memakai UU Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang ini merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958.

Ketentuan Konvensi Jenewa tersebut, lanjutnya, belum mengatur kewenangan mengeksplorasi kekayaan alam di bawah tanah dan laut, yang kala itu belum diperlukan dan belum memiliki teknologi yang maju seperti saat ini.

“Landas kontinen itu kalau dari segi kewilayahan itu lanjutan dari wilayah darat kita ke bawah laut. Kalau dari segi sumber daya, itu ada sumber kekayaan kita yang berlanjut ke bawah laut, itu landas kontinen seperti itu,” kata Romo.

Selain untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang berada di bawah tanah dan laut, menurut Romo, RUU Landas Kontinen Indonesia yang baru juga dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar yang strategis dan rentan dari intervensi pihak asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan Indonesia.

Nantinya, RUU ini akan mengatur sejumlah poin untuk memperkuat aparat keamanan beserta alutsistanya.

“Dari segi alutsista ini malah jauh terbatas, sementara kita berhadapan dengan negara tetangga yang memiliki teknologi yang lebih maju. Kemudian dari segi batas wilayah itu tidak jelas antara negara lain memiliki batas-batas yang strategis seperti itu," ujarnya.

Untuk itu, ia mengutarakan harapannya agar dengan diberlakukannya UU ini, pemerintah juga memberikan perhatian yang lebih serius terhadap pulau-pulau terluar.

RUU itu, ujar dia, juga nantinya akan mengatur kewenangan kepala-kepala daerah, khususnya kepala daerah yang berada di pulau terluar dapat mempunyai kewenangan yang mandiri dalam mengelola sumber daya alam dan mengatasi segala macam permasalahan tanpa harus terbatas dengan aturan dari pemerintah pusat.
 

Tags
SHARE