SHARE

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta

CARAPANDANG.COM -  Pemerintah harus segera menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data 297 juta penduduk Indonesia yang diduga berasal dari data peserta jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan  Anggota Komisi I DPR RI Sukamta di Jakarta, Jumat (21/5). 

Sukamta mengatakan langkah investigas itu sangat penting untuk segera dilakukan. Sehingga sumber kebocoran tersebut jelas. Apakah website BPJS Kesehatan yang berhasil dibobol atau sistem informasi lain yang diretas. 

Menurut Politisi PKS ini  langkah-langkah mitigasi harus dilakukan agar data yang sudah terlanjur bocor tadi dihentikan penyebaran-nya dan dimusnahkan.

Menurut dia, pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data tersebut, apakah setelah ini akan ada "serangan" lain di dunia maya yang bisa mengguncang ketahanan siber. "Dan harus ada langkah-langkah ke depannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini penting untuk digarisbawahi karena sepertinya akan ada lagi kasus-kasus kebocoran data yang lebih parah dari sebelumnya," ujarnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI in menilai salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan adalah penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sukamta menjelaskan pembahasannya RUU PDP memang sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas Pelindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Seharusnya, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen," ujarnya.

Sukamta menilai bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi karena itu aneh kalau badan publik menghukum sesama badan publik. Menurutnya poin tersebut harus segera ditemukan kesepakatannya, agar upaya pelindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan private, masyarakat termasuk juga badan publik.

Tags
SHARE