SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Para juri di persidangan defamasi antara Johnny Depp dan Amber Heard memihak sang bintang "Pirates of the Caribbean", di mana Depp hampir menang total dalam persidangan enam pekan yang menguak hubungan kedua aktor yang berakhir pahit.

Juri memutuskan Depp harus mendapatkan ganti rugi dari Heard sebesar 15 juta dolar AS, sementara Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard senilai 2 juta dolar AS, dikutip dari Reuters.

Bintang "Pirates of the Caribbean" itu menuntut Heard sebesar 50 juta dolar AS, mengatakan sang mantan istri menodai namanya ketika mengklaim dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di The Washington Post. Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.

Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka.

"Para juri mengembalikan hidup saya. Saya sangat bersyukur," kata Depp yang menonton hasil vonis dari Inggris, dalam keterangan resmi.

"Yang terbaik akan datang dan babak baru akhirnya dimulai," imbuh dia, menambahkan dengan kalimat dalam bahasa latin "Veritas numquam perit. Kebenaran takkan mati."

Heard, yang duduk di antara dua pengacara, terlihat kecewa ketika vonis dibacakan.

Dalam pernyataan, Heard mengatakan dia sangat kecewa atas hasil persidangan.

"Saya sedih karena segunung barang bukti masih belum cukup untuk menghadapi kuasa dan pengaruh besar dari mantan suamiku."

"Saya lebih kecewa atas arti putusan ini untuk perempuan lain. Ini kemunduran."

Para juri setuju dengan semua klaim defamasi dari Depp, yang mengutip bagian dari artikel bertulis: "I spoke up against sexual violence - and faced our culture’s wrath. That has to change."

Halaman :