SHARE

ilustrasi

CARAPANDANG - Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni mengatakan penerapan protokol kesehatan dan capaian vaksinasi COVID-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan perlu menjadi perhatian bersama dalam pembelajaran tatap muka berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi.

"Kami menyambut gembira kebijakan PTM 100 persen, namun kami sangat berharap pelaksanaan pembelajaran tatap muka 100 persen dapat dilakukan dengan tetap menjamin protokol kesehatan dan capaian vaksinasi COVID-19 dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/ kota," kata Agustina Erni melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan PTM yaitu pertama, prinsip kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan. Kedua, mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak selama pandemi.

Erni menegaskan agar pemda yang memiliki kewenangan terkait pelaksanaan PTM harus mempertimbangkan lima SIAP.

"Kami selalu menekankan bahwa pelaksanaan PTM tidak boleh mengabaikan 5 SIAP ini terlebih saat PTM penuh. Yaitu melihat jumlah kasus COVID-19 yang semakin menurun, kesiapan anak dalam menerapkan protokol kesehatan, kesiapan keluarga dalam mendukung dan mempersiapkan anak PTM, siap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan PTM dan siap sarana dan prasarananya," jelas Erni.

Memasuki tahun ajaran baru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka tahun 2022 dengan menargetkan pembelajaran tatap muka dilakukan 100 persen.

Kebijakan ini didasarkan melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 21 Desember 2021.