CARAPANDANG - Senin 4 Maret 2022, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat memvonis mati terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wiraewan. Pemilik yayasan pondok pesantren dan boarding school di kawasan Cibiru, Kota Bandung, itu terbukti bersalah. Selain divonis hukuman mati, terdakwa juga dibebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada para korban kejahatan seksual.