SHARE

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut tuntutan 12 tahun penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya tidak adil dibanding dengan tuntutan terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Juliari Batubara diketahui sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar. Vonis Juliari lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara.

"Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar rupiah tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ungkap Robin.

Robin menyebutkan dirinya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK.

"Dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," tambah Robin.

Halaman :