SHARE

Tiga Kali Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih Ke:XXXlll Masa Persidangan ke:lll Gagal Akibat Tidak Quorum

Liputan : Ermawati

CARAPANDANG [PRABUMULIH] - Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih ke:XXXlll, masa persidangan ke:lll.
Agenda yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih ini, pengesahan RAPERDA Pertanggung jawaban APBD tahun 2021 kembali gagal! terlaksana.
Hal ini sudah Tiga Kali berturut-turut, Gagal terlaksana karena anggota DPRD kota Prabumulih yang hadir tidak Quorum. Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih gagal di gelar, karena alasan tidak Quorum (yang hadir 2/3 dari jumlah total 25 orang/kurang dari 17 orang dari jumlah seluruh 25 orang).

Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih ke:XXXlll, masa persidangan ke:lll tahun 2022 pertama pada hari Rabu 15/06/2022 (Di hadiri oleh hanya dua orang anggota DPRD kota Prabumulih).
Yang kedua adalah pada Rabu 06/07/2022, kembali tidak Quorum (yang hadir 10 orang anggota DPRD kota Prabumulih), yang ketiga adalah hari ini Rabu 13/07/2022 (yang hadir 13 orang anggota DPRD kota Prabumulih).Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih yang ke:XXXlll masa persidangan ke:lll, di deadline hingga 30/07/2022 yang akan datang.

Whats-App-Image-2022-07-14-at-04-25-09

Seusai keluar dari ruangan Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih,H.Ir.Ridho Yahya.MM menyampaikan tanggapan terhadap sudah tiga kali gagal Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih ini.
"berarti sudah tiga kali kita menerapkan peraturan kepala daerah. kita hanya mengingatkan saja, mereka itu adalah wakil rakyat.Di pundak mereka itu ada daerah pemilihan mereka masing-masing, itu yang sangat perlu kita ingatkan.Jadi kita merenungkan mereka itu masyarakat yang memilih mereka, jadi bukan mewakili dirinya pribadi.merekaharus mewakili daerah pemilihannya masing-masing.kita harus mengikuti pola yang baru, untuk merubah pola yang lama.kalau ada masalah yang lain, saya no coment",ujar H.Ir.Ridho Yahya.MM Walikota Prabumulih, kepada puluhan jusnalist yang mewawancarai beliau.

Sementara itu Sutarno.SE ketua DPRD kota Prabumulih, memberikan keterangan terkait dengan tidak Quorumnya anggota DPRD kota Prabumulih yang hadir pada hari ini.
"Alasan yang tidak dapat hadir pada acara Rapat Paripurna DPRD kota Prabumulih yang ke:XXXlll masa persidangan ke lll ini, ada yang naik haji, operasi.Selanjutnya adalah kita tetap menjadwalkan BANMUS hingga batas akhir, yaitu 31/07/2022 akan tetap kita jadwalkan", ungkap Sutarno.SE ketua DPRD kota Prabumulih Periode 2019-2025.  ( ERMAWATI ) 

Tags
SHARE