SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Model koperasi multi pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis tertentu dan cocok digunakan untuk usaha rintisan (startup) digital serta alternatif baru bagi milenial dalam membangun bisnisnya, demikian disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pernyataan Teten tersebut terkait regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) No 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.

“Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Teten mengatakan saat ini, tren perubahan dalam model bisnis mengarah kepada bentuk-bentuk sharing economy (ekonomi berbagi) yang berarti pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tertentu.

Karena itu, lanjut dia, fakta ini direspons dengan sebuah terobosan baru yaitu menerbitkan regulasi koperasi multi pihak yang sudah disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022.

Teten menyatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.

“Model-model bisnis baru dapat membentuk koperasi multi pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini,” ujarnya.

Halaman :