SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Hingga saat ini tidak ada agenda mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/3).

"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," ujarnya. 

Hidayat menuturkan, justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Menurut Hidayat, wacana untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.

Presiden Jokowi sendiri telah menolak wacana itu dan menyebut usulan tersebut muncul dari pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.

Sebelumnya, dalam akun Youtube “Amien Rais Official”, mantan ketua MPR itu mengatakan ada upaya pembentukan opini publik untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kemungkinan jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode.

“Mereka akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin satu atau dua pasal yang katanya perlu diperbaiki-yang mana saya juga tidak tahu-tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru, yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” kata Amien Rais di akun media sosialnya yang diunggah Minggu (14/3).
 

Tags
SHARE