SHARE

Supratman Andi (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg akan fokus merevisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) di tahun 2022.

"Oh sudah pasti (fokus bahas revisi UU Ciptaker dan UU PPP). Tadi DPR, pemerintah, dan DPD RI sepakat untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker yang memberikan waktu dua tahun untuk perbaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Hal itu dikatakan Supratman usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2022.

Dia mengatakan, perintah MK terkait UU Ciptaker sangat penting untuk segera ditindaklanjuti karena terkait 78 UU yang masuk dalam UU tersebut.

Menurut dia, Baleg DPR akan merevisi UU PPP terlebih dahulu, lalu merevisi UU Ciptaker sesuai dengan perintah MK.

Supratman menjelaskan pembahasan revisi kedua UU tersebut belum bisa diketahui kapan selesainya karena, misalnya, UU Ciptaker dibahas dari awal proses penyusunan Naskah Akademik (NA).

"Kita tidak tahu berapa lama bisa menyelesaikan itu karena dibahas dari awal, dari penyusunan naskah akademik sampai pembahasan pasal-per pasal," ujarnya.

Halaman :