SHARE

Ilustrasi - Wakapolda Brigjen Pol Darmawan memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers kasus narkotika di Batam (istimewa)(Istimewa)

CARAPANDANG.COM - Provinsi Sumatera Selatan masuk peringkat kedua terbanyak kasus penyalahgunaan narkotika, psikitropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) setelah Sumatera Utara.

Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo pada acara pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 492,9 gram di Palembang, beberapa waktu lalu mengatakan provinsi ini masuk urutan kedua setelah Sumut secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi.

Kondisi tersebut menjadi tantangan jajaran Polda Sumsel untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih gencar lagi.

Menurut dia, pihaknya prihatin dengan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

"Berdasarkan prevalensi dari BNN, Sumsel urutan kedua secara nasional tingkat penyalahgunaan narkoba. Melihat fakta itu kegiatan pemberantasan peredaran narkoba lebih digencarkan lagi dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan perdagangan barang terlarang itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka narkoba yang barang bukti kejahatannya dimusnahkan hari ini mereka hanya sebagai kurir bandar narkoba antarprovinsi Sumatera.

"Hasil pengungkapan kasus pada Oktober dan November 2021 dengan tujuh tersangka, mereka mengaku sebagai kurir atau orang suruhan bandar untuk mengantar narkoba ke pemesan dengan upah yang beragam," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka ada yang diupah Rp10 juta untuk tiga orang kurir, yang sangat miris ada yang diupah hanya Rp500 ribu namun uangnya belum diterima keburu ditangkap petugas, kata Kompol Dwi.


 

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kombes Supriadi.

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kabid Humas.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menambahkan bahwa pihaknya mengajak pemuda di provinsi ini berpartisipasi dalam aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pemuda merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan direkrut menjadi pengedar barang terlarang itu.

Untuk menyelamatkan pemuda sebagai generasi penerus bangsa dari kecanduan narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba dan dilibatkan secara aktif melakukan aksi atau gerakan P4GN.

"Kegiatan P4GN perlu digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada pemuda dan masyarakat mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan dan mendorong mereka berpartisipasi dalam penegakan hukum," ujarnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan barang terlarang di kelompok anak muda yang akhir-akhir ini masih cukup tinggi, kata dia, maka pihaknya berupaya melakukan mengadakan kegiatan P4GN di sekolah dan kampus perguruan tinggi.

Guna mengatasi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kelompok milenial, kata dia, pihaknya berupaya melakukan pembinaan bagi korban penyalahgunaan narkoba dan penindakan hukum secara tegas bagi yang terbukti terlibat jaringan pengedar.

"Siapa pun terbukti mengonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Diresnarkoba.

Sebelumnya Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi menjelaskan melalui P4GN diharapkan bisa mencegah timbulnya pencandu baru dan meluasnya peredaran ilegal narkotika, psikotropika, zat adiktif, serta obat-obatan berbahaya lainnya.

Dengan meningkatkan kegiatan penyuluhan P4GN dan penegakan hukum secara tegas, Djoko mengharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar narkoba dan mencegah timbulnya korban baru terutama dari kalangan milenial yang akan menjadi generasi penerus bangsa.

Melalui upaya pemberantasan serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh aparat penegak hukum seperti Polda dan BNN Sumsel, semoga angka kasus tersebut pada tahun-tahun mendatang bisa ditekan seminimal mungkin sehingga bisa menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari kecanduan barang terlarang itu

Halaman :