SHARE

Suasana ahli memberi keterangan untuk kasus pembunuhan enam anggota FPI pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Tiga ahli forensik yang memberi keterangan pada sidang kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI memastikan korban tewas tertembak peluru tajam.

Rata-rata luka tembak ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung, kata para ahli yang dihadirkan penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Jaksa pada persidangan itu menghadirkan total enam ahli, yaitu empat ahli kedokteran forensik, yaitu Arif Wahyono, Farah P Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus, ahli DNA, Irfan Rovik, dan ahli dari Tim Sistem Identifikasi Otomatis dan Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro.

Hasil otopsi jasad Muhammad Suci Khadavi (21), sebagaimana disampaikan Kaurow sebagai pemeriksa menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.

Luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza (20), kata Farah. Hasil pemeriksaan terhadap jenazah dia juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan.

Kemudian Wahyono menyampaikan ada luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun) dan Faiz Ahmad Syukur (22).

“Untuk Ahmad Sofian, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” kata  dia, saaf sidang.

Terakhir, Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan ada dua luka tembak di dada kiri Andi Oktiawan (33).

Halaman :