SHARE

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera memberlakukan aturan denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker. Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, Senin (10/8/2020).

Herman mengatakan, saat ini peraturan gubernur (Pergub) terkait hal tersebut tengah digodok. Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan antara lain jaga jarak, menggunakan masker dan jika melanggar maka diberlakukan sanksi berupa denda.

“Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu”, ujar Gubernur Sumsel.

Menurut dia, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Sementara Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.

"Masker jangan di bawah dagu. Masker harus tutupi hidung dan mulut," ujar dia.

Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi terpaan droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker.

“Jadi bila harus melepas sebentar, lepas yang benar, jangan di dagu”, kata dia.