SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Saksi Ahli Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta Prof. Dr Ridwan SH, dari pihak pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sah berdasarkan hukum administrasi.

Ridwan mengungkapkan Gibran pada saat pendaftaran yang periodenya 19 Oktober - 25 Oktober 2023, Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 belum dihapus. Aturan ini menetapkan syarat usia calon wakil presiden, yakni minimal 40 tahun.

Peraturan KPU tersebut baru diubah pada 3 November 2023.

"Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu, adalah peraturan KPU No.19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun, sehingga yang bersangkutan pada saat mendaftar belum berusia 40 tahun. Itu ternyata diterima, pendaftaran itu," papar Ridwan.

Kemudian, penetapan pasangan calon itu menggunakan peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 tentang pasangan peserta Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden.

Ridwan mengaku aneh dengan aturan tersebut. Menurutnya, konsiderans menimbang huruf (a):"...untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Ayat 1, peraturan KPU No.19 Tahun 2023, tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden..."

Hal ini aneh karena peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tersebut telah diubah menjadi peraturan KPU No.23 Tahun 2023. Dari pandangan hukum administrasi, peraturan KPU No. 1632 tahun 2023 cacat konsiderans dan cacat isi karena mencantumkan GRR yang tidak sah.

"Ini tidak tepat karena seharusnya yang menjadi acuan adalah peraturan yang terbaru," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai aneh gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu.

"Tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres. Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil.

Andai Anies-Muhaimin mendalilkan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil, menurut dia, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan tahapan Pilpres 2024. Mulai pengundian pasangan capres dan cawapres sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon. dilansir cnbcindonesia.com

Tags
SHARE