SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi positif catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dengan angka kekerasan oleh aparat keamanan kepada masyarakat sipil.

"Tentu apa pun masukan, apa pun hasil survei itu, Polri akan terima," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Komnas HAM RI membentuk Tim Pemantauan Kekerasan Negara dan Masyarakat Sipil. Tim ini dibentuk khusus untuk mendata bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, terutama polisi.

Lembaga tersebut memfokuskan pada lima isu utama terkait dengan kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Selain Polri, Komnas HAM RI juga menyoroti atau mendata kekerasan oleh TNI, lembaga pemasyarakat, dan Satpol PP.

Lebih spesifik, pada tahun 2020 Komnas HAM mencatat 72 kekerasan oleh anggota Polri dan pada tahun 2021 tercatat 55 kasus, sedangkan kekerasan oleh anggota TNI terdapat 10 kasus pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 tercatat 11 kasus.

Halaman :
Tags
SHARE